Pertama tama penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada Team BPR Harta Mandiri yang mana telah memberikan kesempatan kepada saya untuk membuat sebuah artikel tentang pelatihan yang diadakan di Gedung Telaga Puri Tembilahan, INHIL - RIAU pada tanggal 13 JULI 2019. Disini penulis akan sedikit memberikan ulasan mengenai acara tersebut, yang mana dalam acara tersebut juga dihadiri oleh SEKDA INHIL, KADIS PARIWISATA INHIL, KETUA DPD PERBARINDO RIAU, DEWAN PENGAWAS/KOMISARIS BPR-BPRS SEPROVINSI RIAU, DEWAN DIREKSI BPR-BPRS SEPROVINSI RIAU, karyawan/karyawati BPR-BPRS seprovinsi RIAU dan para tamu undangan yang tidak bisa penulis sebutkan, serta yang pastinya bersama narasumber kita yaitu Bapak Ir. Sony Chazali.
21 mei 2019 adalah hari BPR-BPRS nasional. Dimana kita ketahui bahwasanya pada bulan tersebut bertepatan dengan bulan suci ramadhan. Oleh karena itu hari BPR-BPRS nasional diselengarakan pada tanggal 14 juli 2019 secara serentak di indonesia termasuk di provinsi riau. Kabupaten inhil di pecaya sebagai tuan rumah perayaan hari BPR-BPRS nasional yang di ikuti oleh seluruh anggota BPR-BPRS di provinsi riau beserta kepala daerah dan jajaran pemerintah kabupaten inhil serta masyarakat inhil dan sekitarnya. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan milik pemerintah. Layanan tersebut dibagi atas dua jenis , yakni BPR konvesional dan BPR syariah. BPR- BPRS yang merupakan BANK milik anak negeri 100% milik indonesia adalah kekayaan indonesia, bank yang fokus pada pemberdayaan UMKM ini menyebar dari sabang sampai marauke, berada dipelosok- pelosok indonesia, dekat dan mudah diakses oleh rakyat.
“Ditengah-tengah danau ini mitos nya dulu ada kerajaan dan di jaga oleh seseorang yang bernama Narasinga”, ungkap erwin seorang akamsi(anak kampung situ) dan sekaligus turut ikut serta dalam trip kali ini. Akhirnya kita sudah sampai di Kabupaten kedua yaitu Indragiri Hulu , kami mendapat kesempatan untuk mengunjungi salah satu wisata Danau Raja yang terletak di Jl. Sultan, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Sekedar foto dan merekam beberapa sudut dari danau untuk menambahkan konten di vlog story of bhm. Angin sepoi-sepoi ditemani air kelapa muda membuat rasa lelah sedikit berkurang, sayang nya tidak bisa berlama-lama disini. Masih ada sekitar 2 jam lebih perjalan yang harus di tempuh untuk sampai di Kabupaten ke 3 yaitu Kab. Indragiri Hilir.
Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bentuk cita dari adanya lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar terjaga dan terciptanya sistim keuangan yang sehat, OJK berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan bidang perekonomian negara dan masyakarat pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan dibunyikan bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Hak Tanggungan merupakan lembaga penjaminan khusus yang diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan bentuk reformasi penjaminan hak atas dari yang sebelumnya diatur di dalam KUHPerdata yaitu hipotek. Oleh karenanya semenjak lahirnya Hak Tanggungan maka terhadap penjaminan hak atas tanah, maka hipotek tidak digunakan lagi. Secara eksplisit dan jelas Hak Tanggungan secara normatif memberikan perlindungan yang baik kepada bank sebagai pemegang jaminan dalam terjadi kredit macet yang dilakukan oleh debitur yaitu menjadikan bank sebagai Kreditur Preferen sebagai pemegang jaminan khusus. Dalam hal agar Hak Tanggungan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial maka terlebih dahulu harus didaftarkan sesuai aturan yang berlaku..