Kepemilikan dalam suatu sistim jaminan utang tetap berada pada pihak debitur, mencakup juga kekuasaan untuk menguasai dan memungut hasil dari benda objek jaminan utang. Titel kepemilikan debitur atas benda objek jaminan utang tersebut baru berakhir setelah adanya wanprestasi terhadap utang yang dijamin dan dilakukan eksekusi yang sah sesuai hukum yang berlaku. Jadi, menurut teori jaminan benda ini objek jaminan utang dimaksudkan bukan untuk dinikmati hasilnya, melainkan hanya sebagai jaminan saja, untuk berjaga-jaga apabila utang memang tidak terbayar nantinya. Ketika utang memang tidak terbayar, harga pembayarannya akan diambil dari hasil penjualan benda objek jaminan utang menurut asal muasalnya.
Gambar Ilustrasi
Kepemilikan dalam suatu sistim jaminan utang tetap berada pada pihak debitur, mencakup juga kekuasaan untuk menguasai dan memungut hasil dari benda objek jaminan utang. Titel kepemilikan debitur atas benda objek jaminan utang tersebut baru berakhir setelah adanya wanprestasi terhadap utang yang dijamin dan dilakukan eksekusi yang sah sesuai hukum yang berlaku. Jadi, menurut teori jaminan benda ini objek jaminan utang dimaksudkan bukan untuk dinikmati hasilnya, melainkan hanya sebagai jaminan saja, untuk berjaga-jaga apabila utang memang tidak terbayar nantinya. Ketika utang memang tidak terbayar, harga pembayarannya akan diambil dari hasil penjualan benda objek jaminan utang menurut asal muasalnya. Suatu jaminan utang yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: (R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 1978), hlm. 29.)
-
Mudah dan cepat dalam proses pengikatan jaminan;
-
Jaminan utang tidak menempatkan krediturnya untuk bersegketa;
-
Harga barang jaminan tersebut mudah dinilai;
-
Nilai jaminan tersebut dapat meningkat, atau setidak-tidaknya stabil;
-
Jaminan utang tidak membebankan kewajiban-kewajiban tertentu bagi kreditur, misalnya kewaiban untuk merawat dan memperbaiki barang, membayar pajak, dan sebagainya;
-
Ketika pinjaman macet, maka jaminan utang mudah dieksekusi dengan model pengeksekusian yang mudah, biaya rendah, dan tidak memerlukan bantuan debitur artinya, suatu jaminan utang harus selalu berada dalam keadaan “mendekati tunai” (near to cash).
Sedangkan menurut pendapat lain dinyatakan, oleh karena lembaga jaminan mempunyai tugas melancarkan dan mengamankan pemberian kredit, maka jaminan kredit yang baik (ideal) adalah:
-
Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya;
-
Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya;
-
Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit, dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, yaitu, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi utangnya si penerima (pengambil) kredit.
Mengenai penjaminan utang, dalam hukum positif di Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan jaminan utang yang sering disebut dengan sebutan hukum jaminan dalam hal ini yaitu seperti Hak Tanggungan, Hak Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotek, dan lain sebagainya. Ketentuan-ketentuan hukum jaminan yang diberlakukan memberikan pengaturan yang akan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pinjaman uang dan jaminan utang tersebut. Sehubungan dengan kegiatan pemberian kredit perbankan, mengenai jaminan utang disebut dengan sebutan jaminan kredit atau agunan. Jaminan kredit pada umumnya dipersyaratkan dalam suatu pemberian kredit. Dari beberapa ketentuan yang berlaku di bidang perbankan dapat disimpulkan bahwa jaminan kredit hampir selalu dipersyaratkan pada setiap skim perkreditan.