Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat pada umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha Bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko Bank. Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan menjadi lebih penting untuk saat ini dan di masa yang akan datang, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan Stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum dalam industri perbankan, Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan ...
Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat pada umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha Bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko Bank. Good Corporate Governance (GCG) pada industri perbankan menjadi lebih penting untuk saat ini dan di masa yang akan datang, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan Stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum dalam industri perbankan, Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan perdemonan pada prinsip-prinsip GCG. Adapun penjelasannya sebagaimana akan dibahas pada laporan ini.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga intermediasi keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan untuk masyarakat, maka penerapan tata kelola yang baik sudah menjadi suatu keharusan. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat pada tahun 2015, yang mewajibkan BPR menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),independensi (independency), dan kewajaran(fairness).
Manajemen PT BPR Harta Mandiri berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Tata Kelola, namun masih dibutuhkan waktu dan pentahapan di dalam penyiapan struktur dan infrastrukturnya.
Laporan penerapan ta ta kelola di PT BPR Harta Mandiri disusun selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan penerapan tata kelola tahun 2017: Laporan penerapan tata kelola 2017.pdf