Berdasarkan jenis-jenis bank di atas telah jelas bahwa ada macam-macam jenis bank sebagai lembaga jasa keuangan penghimpun dana dari masyarakat yang kemudian menyelurkannya kembali kepada masyarakat. Merujuk kepada definisi bank sebagaimana tersebut di atas dapat ditentukan pendapatan bank salah satunya adalah kredit. Kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan perbankan yang mana menyalurkan sejumlah dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dana yang dituangkan di dalam Perjanjian Kredit (PK) para pihak. Fungsi kredit menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat yaitu agar masyarakat mempunyai modal untuk berusaha dalam menaikkan taraf ekonominya.

Bank merupakan lembaga jasa keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk-bentuk produk tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi. Legalitas bank secara jelas dan tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mana di dalamnya secara eksplisit diatur bahwa ada dua jenis bank yaitu, sebagai berikut:

  1. Bank Konvesional

    a. Bank Umum

    b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  1. Bank Syariah

Berdasarkan jenis-jenis bank di atas telah jelas bahwa ada macam-macam jenis bank sebagai lembaga jasa keuangan penghimpun dana dari masyarakat yang kemudian menyelurkannya kembali kepada masyarakat. Merujuk kepada definisi bank sebagaimana tersebut di atas dapat ditentukan pendapatan bank salah satunya adalah kredit. Kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan perbankan yang mana menyalurkan sejumlah dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dana yang dituangkan di dalam Perjanjian Kredit (PK) para pihak. Fungsi kredit menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat yaitu agar masyarakat mempunyai modal untuk berusaha dalam menaikkan taraf ekonominya.


Berkaitan dengan kredit, bank dalam memberikan produk kredit kepada masyarakat dalam hal ini kepada nasabah tentu harus mempunyai standar-standar tertentu agar menjadi aturan dalam baku dalam memberikan kredit kepada nasabah, selanjutnya hal yang tak kalah pentingnya merujuk kepada Prinsip 5 C dan Prinsip Kehati-hatian. Dalam salah satu prinsip tersebut hal yang dapat dijadikan jaminan pembayaran hutang debitur kepada bank yaitu berkaitan dengan jaminan (collateral). Jaminan dalam hukum positif di Indonesia yaitu seperti jaminan terhadap benda bergerak dan jaminan terhadap benda tidak bergerak.


Khusus terhadap benda bergerak telah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia (UUF). Terhadap jaminan fidusia tentu mempunyai ciri khas dibandingkan dengan gadai yang mana dalam hal gadai benda yang menjadi objek jaminan dipegang dan dikuasai oleh kreditur, namun jika dijaminkan dengan Hak Fidusia benda yang menjadi objek hutang tidak dikuasai oleh kreditur namun hanya sebatas Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) nya saja yang di pegang dan dikuasai oleh kreditur, oleh karenanya dapat ditentukan bahwa kelebihannya debitur mempunyai kesempatan dalam memanfaatkan objek jaminan, dengan ketentuan debitur berkewajiban untuk menjaga dan merawat serta tidak diperboleh untuk menjual, mengalihkan objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain., karena hal tersebut dilarang dan dapat dikenakan dan diduga sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 36 UUF, yang berbunyi:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah”.

Jaminan Fidusia merupakan jaminan yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit (PK), yang mana idealnya di dalam Hukum Perjanjian, kedudukan Perjanjian Kredit adalah sebagai Perjanjian Pokok dan Perjanjian Jaminan sebagai perjanjian tambahan (accesoir), walaupun di dalam implementasinya Perjanjian Pokok dan Perjanjian Tambahan sering disatukan. Ketika di dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur, jika debitur wanprestasi maka Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada kreditur sebagai kreditur preferen agar jaminan tersebut ketika dieksekusi dapat dijadikan sebagai alat untuk pembayaran dan/atau pelunasan hutang debitur kepada kreditur. Mengenai tata cara eksekusi objek Jaminan Fidusia diatur pada Perlu untuk diketahui dan dipahami bahwa berdasarkan Pasal 29 UU Fidusia, kreditur sebagai penerima jaminan fidusia berhak melakukan serangkaian tata cara eksekusi jika dalam hal debitur wanprestasi, adapun tata caranya yaitu sebagai berikut:

(1) Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
(Dalam hal ini yaitu eksekusi langsung berdasarkan irah-irah yang terdapat di Sertifikat Fidusia, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan putusan pengadilan).

b. Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.


(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Dari aturan tersebut di atas maka dapat ditentukan bahwa kreditur mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi Objek Jaminan fidusia dengan cara Eksekusi langsung dengan menggunakan titel eksekutorial yang ada Sertifikat Hak Tanggungan, Penjualan Objek di Bawah Tangan, dan Penjualan melalui pelelangan. Oleh karenanya penting untuk dapat diketahui bahwa Jaminan Fidusia memberikan pengamanan kepada kreditur dalam hal ketika debitur wanprestasi, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan eksekusi berdasarkan hukum yan berlaku.