Ditjen Pajak mencabut Perdirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Perdirjen No.32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.
Dalam usaha perbankan secara umum dan khususnya BPR, yang menjadi sumber pendapatan adalah dari kredit yang disalurkan. Atau boleh disebut berasal sumber pembayaran pinjaman dari nasabah. Jika pembayaran angsuran dari nasabah itu lancar, maka pendapatan bank akan lebih besar, tetapi jika menunggak, maka bisa akan menyebabkan kerugian bagi Bank. Maka untuk mencegah nasabah menunggak, maka bank melakukan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalam memberikan kredit bank selalu memastikan bahwa calon nasabah sanggup dan benar benar mampu untuk mengembalikan pinjaman yang dberikan oleh bank.
Bisa dipastikan bahwasanya di dalam dunia kredit maupun perbankan selain divisi Marketing dan Operation, maka divisi Collection juga sangat berperan di dalam suatu perusahaan perkreditan apalagi dalam menyelesaikan debitur ataupun kredit yang bermasalah. Debitur yang bermasalah mempunyai bermacam macam karakter di lapangan, seperti adanya kapasitas untuk membayar akan tetapi tidak peduli terhadap janji yang harus ditepati sesuai perjanjian kontrak antara debitur dengan kreditur, selain itu ada juga debitur yang bermasalah mempunyai karakter tidak baik untuk mencoba menghilangkan, menyembunyikan, dan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak pertama ataupun pihak perusahaan tersebut...
Perbankan yang bekerja dengan memanfaatkan cara tradisional akan memusatkan fokus mereka pada pengalaman nasabah membutuhkan pengalaman dari perbankan yang lebih cepat dan mudah diakses yang hanya di dunia digital. Sebagai contoh, perbankan yang tidak dapat dihubungi melalui email maupun sosial media akan menyulitkan nasabah ketika membutuhkan informasi yang tidak mengharuskan nasabah untuk melakukan panggilan telfon. Saat ini, banyak nasabah yang lebih memilih untuk menghubungi perusahaan melalui email atau sosial media untuk menanyakan hal-hal kecil. Jadi, disini peran pimpinan IT perbankan harus mulai memikirkan cara terbaik agar nasabah mudah menghubungi perusahaan.
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah banyak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat, walaupun data perbankan menunjukkan bahwa ternyata baru 40% masyarakat Indonesia yang punya rekening bank. Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sendiri memang sejak awal difokuskan untuk melayani masyarakat khususnya di daerah terpencil dalam kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.