Menurut yang tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan merupakan perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992. Pengertian bank memberikan tekanan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank, dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. kegiatan bank harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini, menurut fugsinya dalam menghimpun dana masyarakat bank mempunyai produk simpanan dalam bentuk tabungan atau deposito. Dalam menawarkan produk kepada masyarakat, Bank pasti akan membuat berbagai penawaran atau iklan yang akan membuat masyarakat tertarik untuk mernggunakan produk tabungan tersebut.
Dalam hal ini, menurut fugsinya dalam menghimpun dana masyarakat bank mempunyai produk simpanan dalam bentuk tabungan atau deposito. Dalam menawarkan produk kepada masyarakat, Bank pasti akan membuat berbagai penawaran atau iklan yang akan membuat masyarakat tertarik untuk mernggunakan produk tabungan tersebut.
Sebelum menggunakan layanan simpanan sebuah bank ada baiknya masyarakat terlebih dahulu memilih bank yang mana fasilitasnya mudah digunakan dan juga tidak kesusahan untuk pergi ke bank tersebut. Misal, bank yang dekat dengan tempat tinggal atau tempat bekerja. Yang tidak kalah penting dalam memilih bank yang akan digunakan adalah pastikan bank tersebut dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Tetapi, jangan khawatir! Saat ini, hampir semua bank sudah dijamin oleh Lembaga Penajamin Simpanan (LPS).
Bank yang dijamin oleh LPS mempunyai arti bahwa simpanan masyarkat akan dijamin aman. Jika bank yang kita gunakan mengalami kerugian dan tidak beroperasi lagi maka LPS memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan simpanan masyarakat.
Nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar adalah simpanan yang memenuhi syarat layak bayar penjaminan dengan ketentuan yang dikenal dengan 3T yaitu :
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat Bunga Simpanan yang diberikan oleh bank kepada nasbah tidak melebihi suku bunga yang ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.
Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan yang sudah disebut sebelumnya. Termasuk juga untuk simpanan produk produk bank syariah.
Nah, tunggu apalagi, segera menabung di bank karena simpanan anda di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ayo ke Bank!