Dalam rangka penerapan dan pengkinian KAP, pembentukan PPAP dan PKPB Bank pengkreditan Rakyat sesuai POJK No.33/POJK 03/2018, maka Perbarindo Riau mengadakan sebuah pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu yang bertepatan pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2019. Pelatihan ini bertempat di salah satu hotel di Pekanbaru, Hotel Furaya dengan narasumber DR. Tatang S Herisman, SE, MM, Ak, CA yang diikuti oleh perwakilan direksi maupun karyawan karyawati dari BPR-BPRS yang ada di Riau. Pelatihan yang dimulai tepat pukul delapan ini bertujuan agar peserta mampu memahami dan menerapkan POJK No. 33/POJK 03/2018 serta melakukan pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (PKPB) di BPR.


Gambar Ilustrasi


Dalam rangka penerapan dan pengkinian KAP, pembentukan PPAP dan PKPB Bank pengkreditan Rakyat sesuai POJK No.33/POJK 03/2018, maka Perbarindo Riau mengadakan sebuah pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu yang bertepatan pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2019. Pelatihan ini bertempat di salah satu hotel di Pekanbaru, Hotel Furaya dengan narasumber DR. Tatang S Herisman, SE, MM, Ak, CA yang diikuti oleh perwakilan direksi maupun karyawan karyawati dari BPR-BPRS yang ada di Riau. Pelatihan yang dimulai tepat pukul delapan ini bertujuan agar peserta mampu memahami dan menerapkan POJK No. 33/POJK 03/2018 serta melakukan pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (PKPB) di BPR.

Pelatihan ini dimaksudkan agar para peserta dapat memberikan sosialisasi kepada seluruh karyawan karyawati maupun Direksi yang ada di BPR-BPRS masing-masing tentang peraturan OJK tersebut yang penerapannya dimulai pada tanggal 1 Desember 2019. Maka sejak tanggal 1 Desember 2019 kebijakan yang berlaku sebelumnya yaitu PBI No. 13/26/PBI/2011, tanggal 28 Desember 2011 digantikan oleh peraturan dari OJK (POJK No. 33/POJK 03/2018). Beberapa point penting dari diadakannya pelatihan ini yaitu adanya beberapa perubahan terhadap isi PKPB yang akan berlaku di Bank Perkreditan Rakyat. Adapun salah satu perubahan-perubahan yang terjadi, secara garis besar sesuai dengan POJK No. 33/POJK 03/2018 diantaranya adalah istilah penempatan dana BPR pada bank lain yang pada awalnya hanya terdiri dari tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan lain sebagainya maka selanjutnya dilakukan penambahan penempatan dana BPR berupa giro. Selanjutnya untuk Penyisihan Penghapusan Aset Produktiif (PPAP) yang sebelumnya terdiri dari penggolongan lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet, dengan peraturan OJK ini terdapat perubahan penambahan penggolongan menjadi dalam perhatian khusus, untuk selanjutnya untuk kolekbilitas ini terdiri dari lima penggolongan. Dan ada beberapa perubahan lagi yang akan di tuangkan ke dalam isi PKPB yang penerapannya di mulai pada tanggal 1 Desember 2019.

Dengan diadakan pelatihan ini diharapkan terhadap seluruh BPR-BPRS yang ada di Riau khususnya, mampu menerapkan dan melakukan pengkinian sesuai peraturan OJK didalam PKPB nya masing-masing, sehingga penerapannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan diharapkan agar kedepannya lebih baik lagi dan terus memajukan BPR-BPRS khususnya di Riau.